Thursday, January 25, 2007

Konsekuensi Logis Pelaksanaan PP No. 37 Tahun 2006

Kenaikan gaji/tunjangan DPRD di era Otonomi Daerah (Otoda) sebenarnya bukan hal baru. Pada awal pelaksanaan Otoda gaji/tunjangan yang diterima DPRD sudah naik dengan signifikan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh SMERU tahun 2002, di provinsi Sumatra Utara, gaji DPRD setelah Otoda naik 300%. Di kabupaten Lombok Barat kenaikannya lebih tinggi lagi, yaitu sebesar 330%, dan yang paling tinggi adalah Provinsi Sumatra Barat, yaitu 460%.

Disisi lain, pelaksanaan Otoda juga dibarengi dengan adanya transfer pegawai. Adanya alih-status pegawai pusat ke daerah menyebabkan terjadi kelebihan pegawai terutama di tingkat propinsi. Propinsi Jawa Barat, misalnya, menerima 5.459 orang pegawai pusat, atau meningkat 45% dari jumlah pegawai sebelumnya. Propinsi Sumatera Utara yang sebelumnya mempunyai pegawai 10.044, mulai Januari 2001 harus mengurus 38.398 pegawai. Sejak 1 Januari 2001, jumlah pegawai Kabupaten Kudus meningkat menjadi 8.875 orang, dari sebelumnya 1.184 orang.

Banyaknya pegawai yang harus ditanggung oleh Pemda tersebut menguras sebagian besar anggaran daerah. Kenyataan ini menyebabkan besarnya DAU yang diterima daerah menjadi semu, karena sebagian besar dipakai untuk belanja pegawai dan tidak menambah dana untuk pembangunan daerah. Di Sumatra Utara belanja pegawai di era Otoda meningkat sebesar 321%, di Nusa tenggara Timur kenaikannya sebesar 258%, kemudian di Kabupaten Lombok Barat, kenaikannya sebesar 159%.

Kenaikan jumlah pegawai kemudian ditambah dengan kenaikan gaji/tunjangan DPRD di era Otoda mengakibatkan kenaikan anggaran rutin lebih besar dari kenaikan anggaran pembangunan. Kenaikan anggaran rutin daerah seluruh Indonesia secara rata-rata paska pelaksanaan Otoda sebesar 206%. Angka tersebut lebih besar dari rata-rata kenaikan anggaran pembangunan daerah yaitu 183% (Wibowo, 2004).

Kenaikan gaji/tunjangan DPRD sebagaimana yang diatur dalam PP No. 37/2006 tentu saja akan menaikkan anggaran rutin Pemda. Di Provinsi DIY, untuk memenuhi PP tersebut pemda mengalokasikan dana tambahan dalam APBD 2007 sebesar Rp 13 miliar, atau setara dengan 866 rumah tahan gempa senilai Rp 15 juta per unit.

Ada dua pilihan bagi pemda untuk menutup kenaikan anggaran tersebut. Yaitu dengan mengurangi porsi anggaran pembangunan atau menaikkan PAD. Pengurangan porsi anggaran pembangunan berarti kesejahteraan masyarakat di daerah akan semakin menurun. Padahal diketahui bahwa tingkat kemiskinan semakin meningkat dan kasus busung lapar juga terjadi di beberapa daerah.

Pilihan kedua adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya Kenaikan PAD berarti akan ada kenaikan pajak, retribusi dan pungutan lain yang harus dibayarkan oleh masyarakat maupun pengusaha. Padahal banyak pengusaha yang sudah mengeluh dengan adanya berbagai macam pungutan dari pemda. Untuk mengurangi biaya produksi akibat kenaikan pajak/pungutan tersebut, bisa jadi pengusaha akan melakukan pemotongan jumlah karyawan (PHK). Jika terjadi PHK tingkat pengguran akan meningkat, kemudian berimbas pada kenaikan angka kemiskinan di daerah.

No comments: